YLKI: Iklan Sabun Pemutih Kulit Menyesatkan

Berbagai jenis iklan terutama kosmetik dan suplemen makanan cenderung menyesatkan konsumen. Seharusnya materi iklan sesuai undang-undang yang berlaku.

oleh Liputan6 diperbarui 13 Jun 2002, 09:12 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Materi iklan sejumlah kosmetik dan suplemen makanan cenderung memperdayai konsumen. Contohnya, iklan produk sabun pemutih kulit. Iklan sabun yang mengklaim ampuh memutihkan kulit sangat menyesatkan. Sebab, tidak ada zat kimia yang bereaksi memutihkan hanya dengan bersentuhan sejenak di kulit lalu dibasuh air. Demikian dikemukakan Ida Marlina, peneliti dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia dalam seminar bertema etika beriklan yang digelar di Jakarta, Rabu (12/6).

Pembicara lain, Amir Hamzah Pane mengatakan, iklan yang tidak sesuai fakta yang terkandung dalam produknya sangat bertentangan dengan undang-undang. Sebab, iklan yang baik harus menggambarkan kondisi produk apa adanya. "Tidak melebih-lebihkan dan memanfaatkan rasa takut orang," ujar Ketua Umum Indonesian Pharmaceutical Watch itu.

UU dan peraturan pemerintah tentang periklanan menyebutkan, iklan harus obyektif, lengkap, dan tidak menyesatkan. Artinya, iklan suatu produk harus menggambarkan kelebihan produk plus kemungkinan-kemungkinan efek sampingnya.

Sebelumnya YLKI juga mendukung keputusan Balai Pengawasan Obat dan Makanan menarik minuman berenergi yang isi dan labelnya tidak sesuai. Meski, lembaga pembela konsumen itu belum menerima keluhan dari masyarakat [baca: YLKI Mendukung Penarikan Produk Minuman Suplemen]. Apalagi, iklan minuman penambah tenaga itu tetap berseliweran di televisi meski tengah ditarik dari peredaran.(TNA/Miko Toro dan Binsar Rahardian)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya